Mengulik Rincian Komponen Tarif Ojol Baru, Makin Tidak Memuaskan Mitra Ojol?

Reporter

Fathur Rachman

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 18 September 2022 14:05 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan kenaikan tarif ojol atau ojek online. Tarif baru ojol ini berlaku per Sabtu, 10 September 2022 lalu.

Untuk tarif ojol yang baru ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sendiri potongan aplikasi diatur maksimal 15 persen.

Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojol meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Secara singkat, biaya langsung merupakan uang yang dikeluarkan mitra atau pengemudinya langsung dan sudah termasuk profit pengemudi. Sementara biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi.

Perhitungan Komponen Tarif Ojol

Advertising
Advertising

Lantas bagaimanakah rincian lengkap tentang pembagian tarif ojol ini? Untuk mengetahuinya, Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar dalam laman Tempo memberikan contoh bahwa ketika mitra ojol mampu meraih satu orderan trip, maka akan diasumsikan dirinya mendapat Rp20 ribu.

Lalu ia akan mendapatkan suatu potongan yang dikenakan sebesar 15 persen. Dengan demikian, pengemudi motor tersebut hanya mendapat 15 persen total dari orderan tersebut, yaitu sekitar Rp 3.000 dari saldo pengemudi.

“Jadi driver sebelum istilahnya narik dia harus top up saldo, nah saldo itu memang disediakan untuk potongan. Sehingga kalau pada saat saldonya kosong otomatis dia enggak bisa terima order gitu. Prosesnya seperti itu dan sesimpel itu,” kata Imam.

Sementara semisal biaya yang diberikan aplikasi bisa kurang, maka pengemudi akan mendapatkan dana pemasukan yang semakin lebih besar pula. Bahkan diketahui bahwa aplikator pun ada yang melanggar ketentuan tarif ojol yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen.

FATHUR RACHMAN
Baca : Fakta-fakta Demo Ojol di DKI: Mengapa Ngotot Ingin Ubah Skema Tarif Ojol?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

20 jam lalu

Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sukses melayani transportasi PON XXI.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK periksa 3 saksi dalam dugaan korupsi di DJKA Kemenhub, yakni Sukartoyo (S), Sugeng Prabowo (SP), dan Sanusi Surbakti (SS).

Baca Selengkapnya

Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

1 hari lalu

Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperoleh anggaran Rp 1,47 triliun. Sebagian untuk Bandara IKN.

Baca Selengkapnya

Usai Jokowi Batal Mendarat Pekan Lalu, Kemenhub Tes Landing di Bandara IKN Hari Ini

2 hari lalu

Usai Jokowi Batal Mendarat Pekan Lalu, Kemenhub Tes Landing di Bandara IKN Hari Ini

Budi menyebut, setiap proses akan dilakukan dengan hati-hati, mengingat Bandara Nusantara IKN merupakan satu bandara yang sangat khusus.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

10 hari lalu

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

Kemenhub menyatakan sudah memiliki kajian untuk menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1.000 hingga 2.000.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

10 hari lalu

Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

Menurut Budi Karya pagu anggaran untuk Kemenhub tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 24,76 triliun bertambah menjadi Rp 31,45 triliun

Baca Selengkapnya

DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

11 hari lalu

DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

Kemenhub mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 6,69 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

13 hari lalu

Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.

Baca Selengkapnya

SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

15 hari lalu

SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

22 hari lalu

Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jadi perhatian publik hari-hari ini. Kenapa Jokowi mengaku belum tahu?

Baca Selengkapnya