TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024. Aksi ini menuntut agar Kemenhub melaksanakan peraturan pemerintah tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan perikanan migran.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan Kemenhub memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2022 itu. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi awak kapal migran. Namun menurut dia, hal itu tak kunjung dilaksanakan instansi itu. “Kemenhub justru masih konsisten untuk melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini,” ucap Hariyanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Beleid ini mengatur tentang peralihan tata kelola perekrutan, penempatan, dan perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang semula dikelola Kemenhub menjadi dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. SBMI sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Mei 2024, karena Kemenhub tidak melaksanakan peraturan ini.
Hariyanto mengatakan, ketentuan peralihan ini muncul karena sudah bertahun-tahun Kemenhub melampaui kewenangannya dalam menerbitkan izin bagi perusahaan manning agency. Padahal menurut dia, perusahaan itu merekrut dan menempatkan AKP Migran tanpa akuntabilitas dan transparansi pengelolaan yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia (HAM).
Sepanjang 2020–2022, SBMI telah menerima pengaduan dan menangani 377 kasus AKP Migran yang berasal dari 65 perusahaan manning agency. Di antaranya, kasus AKP Migran menjadi korban dalam jeratan kerja paksa dan perdagangan orang. Dalam proses penanganan kasus ini, SBMI mencatat Kemenhub tak pernah menjatuhkan sanksi administratif peringatan hingga pencabutan perizinan kepada perusahaan manning agency yang bermasalah.
Pada 18 Maret 2024, Komisi Informasi Pusat membacakan Hasil Putusan Mediasi antara SBMI melawan Kemenhub. Putusan ini ditindaklanjuti dengan pemberian data informasi sanksi administratif peringatan dan pencabutan perizinan oleh Kemenhub kepada manning agency. Pada 2020-2022, dari 105 perusahaan, Kemenhub hanya memberikan sanksi peringatan pertama kepada 2 perusahaan, dan melakukan pencabutan izin kepada 1 perusahaan.
Hariyanto berharap aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk serius menegakkan PP Nomor 22 Tahun 2022 untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum. Dengan kepatuhan kepada peraturan, dia berharap hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal.
Pilihan Editor: Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus