Dahlan Iskan: UU Cipta Kerja Bisa Jadi Monumen Mati, Jika...
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 16 Oktober 2020 17:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengingatkan pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja di lapangan. "UU Cipta Kerja ini bisa jadi hanya monumen mati jika pelaksanaan di lapangannya jauh panggang dari api," ujar Dahlan dalam laman resminya, disway.id, Jumat,16 Oktober 2020.
Menurut Dahlan, masyarakat sudah biasa melihat banyaknya peraturan yang baik. Namun, tidak begitu pada praktiknya. "Pemerintah akan menghadapi dirinya sendiri: birokrasi yang sebesar kapal Titanic ini," tulis Dahlan.
Dahlan mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk mengendalikan birokrasi. "Bisakah nakhoda kapal besar itu membelokkannya. Secara tiba-tiba. Tanpa oleng. Apalagi tenggelam," ujar dia. Sebab, aturan itu bisa menjadi cela kalau pemerintah tidak bisa menundukkan birokrasinya sendiri.
Bekas Direktur Utama PLN itu memperkirakan pemerintah dapat cepat membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Mengingat, diperkirakan hanya ada sekitar 43 peraturan turunan dari beleid sapu jagad tersebut, antara lain 38 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.
<!--more-->
Menurut Dahlan, aturan turunan bisa lebih cepat dilakukan lantaran tidak memerlukan persetujuan siapa-siapa, kecuali presiden. Artinya, kata dia, diperkirakan pada tahun ini beleid tersebut bisa dijalankan, lengkap dengan aturan pelaksanaannya.
"Begitu cepat. Sekali lagi, tinggal satu masalah ini: sudah siapkah kapal besar kita melakukan manuver sesuai dengan kehendak nakhoda?" tutur Dahlan.
Kalau perkara birokrasi sudah bisa ditangani, Dahlan mempertanyakan mengenai dampak UU Cipta Kerja kepada pertumbuhan ekonomi. Ia mengatakan dampak ke ekonomi tersebut sangat menyangkut kepada eksternal dan tidak mudah dikendalikan.
"Kalau kita tidak berhasil membuat pertumbuhan ekonomi tinggi maka kelelahan membuat UU ini tidak terbayarkan. Maka sebenarnya kita ingin tahu: dengan senjata baru UU Cipta Kerja ini berapa persenkah pertumbuhan ekonomi yang bisa dihasilkan? Yakni yang bisa menciptakan kerja seperti dimaksudkan di judul UU itu?" kata Dahlan.
Baca: BKPM: UU Cipta Kerja Jamin Mahasiswa Jadi Pengusaha Setelah Lulus Kuliah