Ini Syarat dan Kompetensi Wajib Bos BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 25 September 2020 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
“Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman djsn.go.id,” dinukil dari keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan, Suminto, Jumat, 25 September 2020. Linimasa yang sama juga berlaku untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BP Jamsostek.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, ada sejumlah persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; serta memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.
Selain itu, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
<!--more-->
Adapun persyaratan khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun.
Sedangkan, persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS, sebagaimana tertulis pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 antara lain mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, serta memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain. Di samping itu, calon anggota dewan direksi juga mesti memiliki pengalaman manajerial paling sedikit lima tahun.
Nantinya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun secara rinci jadwal tentatif untuk seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek antara lain pendaftaran daring pada 1-5 Oktober 2020. Setelah pendaftaran ditutup, pada 6-14 Oktober 2020 akan dilaksanakan seleksi administrasi. Pengumuman seleksi administrasi diumumkan pada 15 Oktober 2020.
Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang jaminan sosial pada 19 Oktober 2020 dan hasilnya akan diumumkan pada 2-3 November 2020. Adapun pada 15 Oktober-9 November 2020 akan diselenggarakan tanggapan masyarakat, dilanjutkan klarifikasi calon terkait tanggapan tersebut pada 10-12 November 2020.
<!--more-->
Proses dilanjutkan dengan tes psikologi dan asesmen profil pada 5-9 November 2020. Pengumuman hasil tes psikologi dan asesmen profil dilakukan pada 19 November 2020.
Selanjutnya dilakukan seleksi pemaparan visi misi, wawancara dan tes kesehatan pada 25 November hingga 1 Desember 2020, dan hasilnya diumumkan pada 3 Desember. Pada akhirnya, penentuan nama calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan pada pada 4 Desember 2020.
Pansel menyebutkan bahwa jadwal tersebut dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Setiap perubahan jadwal tentu akan diberitahukan melalui laman resmi DJSN.
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Hitungan Besar Iuran jadi Sorotan
CAESAR AKBAR