Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi terhadap jalur darat, laut, dan udara menjelang perayaan Lebaran tahun 2024. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan selama arus mudik.

"Koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, Pemerintah Daerah, Jasa Marga, Angkasa Pura, PT KAI, dan pihak-pihak terkait lainnya dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Adita menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan inspeksi dan rapat koordinasi dengan PT KAI di Stasiun Pasar Senen pada Ahad sebelumnya.

Menurut Adita, Menhub juga telah memeriksa kesiapan infrastruktur transportasi di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Tol Cisumdawu dan Tol Cipali, serta Stasiun KA Cirebon, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2024.

Adita juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Dia secara khusus meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena potensi kecelakaan yang tinggi. "Untuk itu, Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis sepeda motor dengan kereta api," katanya.

Jika terjadi kecelakaan, BPJS Kesehatan menjamin perawatan dan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas memenuhi syarat untuk klaim layanan kesehatan. Klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas hanya berlaku untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dengan syarat korban terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif.

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua kecelakaan tunggal karena beberapa jenis kecelakaan menjadi tanggungan PT Jasa Raharja (Persero), seperti kecelakaan moda angkutan umum resmi yang sudah membayar retribusi. Asuransi kesehatan JKN-KIS juga tidak berlaku untuk korban kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi

Empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya melibatkan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Dalam menentukan apakah kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai tunggal atau ganda adalah kewenangan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kedua instansi, baik BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja memerlukan dokumen laporan polisi yang dikeluarkan oleh Satlantas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Laporan polisi akan menentukan apakah suatu kecelakaan masuk dalam kategori tunggal atau ganda, dan dari situ penjamin layanan kesehatan bisa ditentukan, apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padang, Rizka Adhiati, dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020.

Rizka menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas ganda hingga Rp20 juta. Jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, Rizka menyatakan bahwa biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Jika biaya perawatan korban melebihi Rp20 juta tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisa biaya tersebut. Oleh karena itu, keaktifan kepesertaan JKN-KIS menjadi faktor penentu,” kata Rizka.

Terkait koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero), Rizka menambahkan bahwa keduanya telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN berfungsi sebagai media penghubung antara rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja (Persero) dan selanjutnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya INSIDEN, kata Rizka, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu melakukan klaim asuransi kesehatan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero). Dengan INSIDEN, administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara berkala (real-time).

Prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas

- Korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

- Satlantas akan melakukan penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan untuk menentukan kategori lakalantas.

- Rumah sakit akan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi INSIDEN.

- BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ANANDA BINTANG I SAVERO ARISTIA WIENANTO 

Pilihan Editor: Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 jam lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

8 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

9 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

15 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.