Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan terhadap jalur darat, laut, dan udara menjelang perayaan Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan selama arus mudik.

"Koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, Pemerintah Daerah, Jasa Marga, Angkasa Pura, PT KAI, dan pihak-pihak terkait lainnya dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Adita menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan pemeriksaan dan rapat koordinasi dengan PT KAI di Stasiun Pasar Senen pada Ahad sebelumnya. Menurut Adita, Menhub juga telah memeriksa kesiapan infrastruktur transportasi di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Tol Cisumdawu dan Tol Cipali, serta Stasiun KA Cirebon, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2024.

Adita juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Dia secara khusus meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena potensi kecelakaan yang tinggi. "Untuk itu, Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis sepeda motor dengan kereta api," tambahnya.

Jika terjadi kecelakaan, umumnya para korban kecelakaan berhak mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja. Hal itu disebabkan Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, yang mencakup jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di atau dari angkutan umum serta lalu lintas jalan.

Namun, Tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Berikut adalah beberapa kategori korban yang memiliki hak untuk mendapatkan asuransi Jasa Raharja:

  1. Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

  2. Korban kecelakaan di bus atau kapal feri akan mendapatkan santunan ganda. Untuk korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan akan ditentukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.

  3. Korban di luar angkutan umum yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.

Beberapa kategori korban yang tidak berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja meliputi pengendara yang menyebabkan kecelakaan, korban kecelakaan akibat bencana alam, dan peserta lomba balapan motor atau mobil.

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Santunan tersebut meliputi:

- Meninggal Dunia: Rp 50.000.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000

- Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000

- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp 500.000

Hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi. Santunan juga akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

Untuk klaim asuransi Jasa Raharja, korban harus meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, membawa identitas pribadi korban, dan mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung.

ANANDA BINTANG I  SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

8 jam lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.


Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

10 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

12 jam lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

14 jam lalu

Sebuah mobil terbakar dalam kecelakaan di Tol Cikampek Km 6. FOTO/video/instagram
Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

8 hari lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

9 hari lalu

Kondisi Bus Putra Sulung BE 7037 FU rusak berat setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Martapura, OKU Timur. ANTARA/Edo Purmana
Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.