Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pengguna Jalan atau Korban yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja

Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung asuransi Jasa Raharja. Berikut beberapa list kategori korban yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.

  1. Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
  2. Dilansir dari Jasaraharja, bagi korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.
  3. Selain yang berada di dalam angkutan umum, korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.

Korban yang Tidak Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja

  1. Dilansir dari go.id, korban kecelakaan yang tidak berhak dapat asuransi Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  2. korban kecelakaan akibat bencana alam
  3. Lomba balapan motor atau mobil

Biaya Santunan yang Didapatkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.

  1. Meninggal Dunia: Rp 50.000.000
  2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
  3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
  4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
  5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
  6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000

Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Surat Nikah.
  7. Mengunjungi kantor Jasa Raharja
  8. Mengisi formulir, di antaranya:
    1. Formulir pengajuan santunan.
    2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    3. Formulir kesehatan korban.
    4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Bagi korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Bagi korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Bagi korban meninggal dunia di TKP:

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK.
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

ANANDA BINTANG  l RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Ketahui Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

8 hari lalu

Fatalitas Korban Laka Menurun di Periode PAM Lebaran 2024

Selama periode PAM Lebaran 2024, Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,98 miliar.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

11 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

11 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

11 hari lalu

Raut Syaifudin masih sayu saat menjemput jenazah dua anaknya Waldan Rabani dan Jasmine Mufida Zulfa, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya meninggal dalam kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

15 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

15 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.