Ini 4 Fakta Baru Terkait Opsi Penyehatan Jiwasraya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Juli 2020 06:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyampaikan sejumlah usulan terkait opsi penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Panja Komisi VI DPR, Selasa, 7 Juli 2020. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan opsi itu perlu segera diputuskan untuk mencegah membengkaknya total utang klaim Jiwasraya kepada nasabah yang per 31 Mei 2020 sudah menjadi Rp 18 triliun.
“Kami ingin tekankan, asuransi ini mempunyai janji masa depan yang terus berjalan. Jadi kalau permasalahan ini terus kepanjangan, jumlah tanggungannya terus meningkat," tutur Kartika di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa petang, 7 Juli 2020.
Berikut ini sejumlah fakta terkait opsi penyehatan Jiwasraya yang disampaikan Kartika kepada Panja Jiwasraya.
- Bentuk perusahaan Nusantara Life
Opsi penyehatan Jiwasraya akan dilakukan melalui pembentukan perusahaan baru, yakni Nusantara Life. Nusantara Life adalah perusahaan holding asuransi di bawah naungan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Seluruh klaim polis Jiwasraya meliputi klaim tradisional hingga JS Saving Plan nantinya bakal dialihkan ke perusahaan baru tersebut.
Kartika menjelaskan, Kementerian BUMN saat ini tengah mengusulkan kepada DPR mengenai opsi pemindahan polis itu. Seandainya disetujui, Kementerian bakal mulai melakukan negosiasi dengan pemegang polis tradisional dan JS Saving Plan pada Agustus 2021.
Musababnya, dalam proses pemindahan ini, seluruh pemegang polis akan mengalami perubahan. Misalnya, penyusutan bunga dari 12-13 persen menjadi 6-7 persen. Bila pemegang polis menolak memindahkan dananya, Kartika menyatakan mereka akan mendapatkan nilai aset yang sangat rendah dari Jiwasraya.
Lebih lanjut,