AP II: Meski Ada Tiket, Calon Penumpang Belum Tentu Bisa Terbang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 21 Mei 2020 11:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan pemeriksaan dokumen calon penumpang dilakukan ketat. Pemeriksaan ketat ini demi mencegah adanya perjalanan di luar ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket belum pasti otomatis bisa berangkat. "Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 20 Mei 2020..
Adapun sebagian besar penumpang yang bisa terbang, kata Agus, adalah yang memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas. Artinya, mereka bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran.
"Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 - 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya," ujar Agus.
<!--more-->
Selain perjalanan dinas, perjalanan juga dilakukan oleh mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Juga ada WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya mengatur kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Lalu, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan. “Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat clearance dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," kata Agus.