TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan mayoritas penumpang pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka perjalanan dinas. Mereka telah memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran No. 04 Tahun 2020.
Executive General Manager Bandara Soekarno - Hatta Agus Haryadi menjelaskan, dalam 10 hari terakhir atau pada 10 - 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya.
"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Agus mengatakan pihaknya serta pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen dalam memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan bukan mudik. Mereka adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang: pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Baca Juga:
Aturan itu juga mengizinkan perjalanan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight) dan VIP/VVIP serta perwakilan negara asing juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Dalam penerapan aturan itu di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” kata Agus.
Agus juga memastikan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat juga belum pasti otomatis bisa berangkat. “Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa."
ANTARA