TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap operator bandara Soekarno-Hatta dan maskapai yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020. Sanksi itu diberikan setelah Kementerian menyelesaikan proses investigasi atas peristiwa penumpukan penumpang di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 14 Mei lalu.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Adita, maskapai telah melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Perseroan pun dikenakan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan.
Adita melanjutkan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara turut memberikan sanksi kepada operator bandara. Namun, sanksi untuk operator bandara lebih ringan, yakni berupa surat peringatan agar hal serupa dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucap Adita.