Dia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. “Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutur Adita.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan investigasi kepada PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group. "Investigasi masih jalan terus. Kami targetkan hari ini selesai sehingga kami tahu apa yang harus segera diperbaiki dan dirumuskan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Selasa pagi.
Novie mengatakan investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan.
Adapun investigasi telah digelar sejak kejadian penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi pada 14 Mei lalu hingga hari ini. Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan juga memanggil pihak-pihak yang berkaitan, baik Angkasa Pura II maupun Batik Air.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan juga tengah mengaudit standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pengelola bandara dan maskapai selama angkutan khusus di tengah pandemi corona berlangsung. "Semua direktur dilibatkan melakukan audit," kata Novie.