Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

image-gnews
Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus internasional dari semula 34 bandara. Tujuan penetapan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pendemi Covid-19.

“Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan interasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang resmi dibuka sejak 2015 hingga 2021 ini, hanya beberapa saja yang melayani penerbangan ke luar negeri. Sementara bandara internasional lainnya, kata Adita hanya melayani penerbangan jarak dekat atau ke satu atau dua negara saja. 

“Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional,” kata dia.

Perbedaan Bandara Internasional dan Domestik

Dikutip dari sttkd.ac.id berikut adalah perbedaan antara bandara internasional dan domestik:  

Jalur dan Rute Penerbangannya
Bandar udara internasional menyediakan layanan penerbangan jarak jauh ke berbagai negara di dunia sementara bandara domestik hanya melayani rute lokal.

Fasilitas
Selain rute, perbedaan bandara internasional dan domestik juga bisa terlihat dari segi fasilitas yang tersedia. Pertama dari segi skala dan kapasitas, bandara internasional pasti lebih besar dan lengkap jika kita bandingkan dengan domestik.

Selain ukuran, ada perbedaan juga pada jumlah fasilitas tersebut. Sebagai contoh, bandara domestik normalnya hanya memiliki 2 terminal, sedangkan bandara internasional bisa 3-4 terminal.

Lebih lanjut, berikut adalah tiga fasilitas yang wajib ada di bandara internasional dan tidak ada di bandara domestik:

1. Pabean (custom) : pabean adalah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor. Jika ada barang yang masuk atau dikirim ke luar negeri maka harus melalui proses ini.

2. Imigrasi : memproses pemindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

3. Karantina : pengecekan dan pemeriksaan untuk penumpang, hewan, tumbuhan, dan penumpang memastikan semuanya aman dan sesuai standar.

Selain itu, Kemenhub memastikan bahwa tidak ada perbedaan perihal kualitas pelayanan, baik di bandara internasional maupun di bandara domestik. Adita mengatakan bahwa seluruh operasional bandara mengacu pada ketentuan International Civil Aviation Organization yang berpusat di Canada.

“Bisa dibilang tidak ada bedanya. Dari keamanan, karena yang paling tama kalau penerbangan kan safety. Itu semua sama,” kata Adita. Standar pelayanan antara bandara internasional dan domestik juga tidak terdapat perbedaan.

Menurut dia, yang membedakan status penggunaan kedua bandara itu ialah komponen bea cukai, imigrasi, dan karantina. Ia mengatakan bahwa tiga komponen itu hanya diterapkan untuk bandara internasional.

“Kalau domestik kan tidak perlu. Enggak ada perbedaan istilahnya kualitas, pelayanan, atau dari aspek keamanan semuanya sama,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggan tersediri bagi wilayah tersebut. Namun, kata dia, negara perlu melihat secara untung dan rugi.

“Kalau memang tidak efisien, tidak optimal, dan malah banyak operasional yang enggak perlu, kan perlu kami tinjau lagi,” katanya. Kemenhub juga tidak menutup kemungkinan mengubah kembali status bandara domestik menjadi bandara internasional.

Daftar Bandara Internasional dan Bandara Domestik di Indonesia

Berikut 17 Bandara Internasional setelah keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10.  Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.  Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.  Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.  Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.  Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.  Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.  Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Berikutnya adalah 17 Bandara yang statusnya berubah menjadi bandara domestik:

1.  Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD

2.  Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara

3.  Bandara Raja Hajil Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

4.  Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

5.  Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung

6.  Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung

7.  Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

8.  Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY

9.  Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

10.  Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah

11.  Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

12.  Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

13.  Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

14.  Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15.  Bandara El Tari, Kupang, NTT

16.  Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

17.  Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I NOVALI PANJI NUGROHO I AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian Sama Seperti Pembangunannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

6 jam lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.


Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

7 jam lalu

Calon taruna dan taruni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta angkatan 67, berswafoto bersama si CAAIP Center, Tanjung Priok, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Mei 2024. Mereka kecewa dengan pernyataan Menteri Perhubungan perihal penundaan penerimaan mahasiswa baru STIP tahun ajaran 2024-2025 karena peristiwa kekerasan yang terjadi pada 3 Mei 2024 lalu. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

13 jam lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Tiga calon taruni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) angkatan 67, menceritakan perjuangan mereka untuk bisa lolos tes penerimaan mahasiswa baru STIP tahun 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.


Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

1 hari lalu

Orang tua Calon Taruna Sekolah Tinggi  Ilmu Pelayanan (STIP) Jakarta angkatan ke 67, menggelar konferensi pers di CAAIP Center, Jakarta Pusat, soal penolakan monatorium yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan pada 11 Mei 2024, tentang penundaan seleksi lanjutan penerimaan mahasiwa baru STIP tahun akademik 2024-2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.


Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji kelaikan armada bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Desember 2018. Pemeriksaan kelayakan bus saat musim liburan akhir tahun tersebut meliputi kelengkapan surat kendaraan, rem, ban, lampu serta mesin. ANTARA/Nurul Ramadhan
Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.


Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

1 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.


Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

1 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body


Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.