TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II tengah menyiapkan sistem digital untuk memeriksa dokumen penumpang pesawat angkutan non-mudik agar tak terjadi penumpukan di loket check point bandara. Sistem itu nantinya akan didukung oleh aplikasi Indonesia Airports yang kini sedang dirancang perseroan.
"Saat ini penumpang datang ke bandara dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen bisa diunggah ke aplikasi sehingga penumpang akan mendapat QR Code," tutur President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Rabu, 20 Mei 2020.
Awaluddin memastikan perseroan akan menyusun sistemnya secara sederhana, namun keamanannya tetap terjaga. Selanjutnya, prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar akan diterapkan sebagai protokol 'new normal' atau normal baru bagi industri penerbangan di tengah pandemi global Covid-19.
Keseluruhan rancangan protokol normal kini memang tengah difinalisasi dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Berdasarkan perancangannya, penyusunan protokol keamanan penerbangan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020. Kejadian ini membuat Angkasa Pura II dijatuhi sanksi pelanggaran karena tidak menerapkan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Sanksi yang diberikan kepada Angkasa Pura II berupa teguran melalui surat peringatan. Ganjaran sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.
Berdasarkan beleid itu, pemberian sanksi peringatan harus melalui tahapan-tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta operator bandara dan maskapai mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucap Adita.