Bea Cukai Beri Panduan Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel Impor

Sabtu, 25 April 2020 13:06 WIB

Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020. Aturan ini menyebutkan bahwa agar dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi nasional, maka perangkat telekomunikasi yang diimpor, yang dikeluarkan dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dan yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas, seluruhnya wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.

"IMEI yang dimaksud harus diberitahukan kepada DJBC untuk perangkat telekomunikasi yang akan diimpor untuk dipakai atau yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas," seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu 25 April 2020.

Untuk perangkat telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB), importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI pada kolom pemenuhan persyaratan impor dalam PIB.

Terhadap PIB yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian lewat Indonesia National Single Window (INSW).

Advertising
Advertising

Bila pemberitahuan IMEI belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian Perindustrian.

Adapun secara teknis tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebagai berikut:

Unduh

Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Pengecualian

Turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

7 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

1 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

1 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya