YLKI Minta Kemenhub Tak Melulu Intervensi Tarif Ojek Online

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Rabu, 29 Januari 2020 15:23 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif ojek online atau ojol belum layak dilakukan saat ini. YLKI pun membandingkan dengan kenaikan tarif angkutan umum resmi yang hingga saat ini belum ada penyesuaian.

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, pasca kenaikan tarif ojek online September 2019 lalu, tidak ada kajian atas pelayanan ojol pengguna dari aspek keamanan. Juga, pendapatan pengemudi ojol turun karena kebijakan aplikator yang jor-joran merekrut anggota baru, tanpa mempertimbangkan tingkat permintaan dan suplai.

Tak hanya itu, turunnya pendapatan pengemudi juga tergerus oleh promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tersebut masih diperbolehkan asal tidak melewati ketentuan tarif batas bawah. "Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif," kata Agus kepada Bisnis.com, Rabu 29 Januari 2020.

YLKI menyoroti langkah evaluasi tarif ojek online dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Ironisnya, justru tarif angkutan umum yang resmi seperti Transjakarta belum pernah dievaluasi sejak 2004.
Karena itu, YLKI berharap Kemenhub dapat merevisi ketentuan evaluasi tarif ojol menjadi enam bulan sekali paling cepat. "Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang notabene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per tiga bulan," kata Agus.

Menurut dia, formulasi kenaikan tarif ojek online pada September 2019 sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya dan sesuai dengan biaya pokok dengan margin laba yang sewajarnya. Selama tiga bulan inipun belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol, misalnya kenaikan harga BBM.

Agus menilai alasan kenaikan tarif ojek online karena naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga tidak relevan. Sebab pihak aplikator ojek online tidak menanggung BPJS Kesehatan pengemudinya.

Advertising
Advertising

BISNIS

Berita terkait

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

21 jam lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

2 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya