Bea Cukai Jabar Lelang Harley Davidson dan Ducati Ilegal

Rabu, 11 Desember 2019 16:13 WIB

Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Bandung — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima 22 unit motor besar merek Harley Davidson dan Ducati hasil tilang Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Setelah kami lakukan proses penelitian, kita tetapkan sebagai barang milik negara,” kata dia di kantornya, Bandung, Rabu, 11 Desember 2019.

Saipullah mengatakan, Polda Jawa Barat menyerahkan kendaraan hasil tilang berupa 22 unit motor besar tersebut sebagai barang impor ilegal pada Bea Cukai Jawa Barat. “Waktu diserahkan sudah dalam keadaan utuh. Artinya mereka tindak di jalan, sudah di jalan, sudah pakai STNK, tapi STNK palsu,” kata dia.

Sesuai Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102, seluruh motor besar merek Harley Davidson dan Ducati tersebut dinyatakan sebagai barang milik negara. “Untuk membuat kepastian hukum, maka di dalam Undang-Undang Kepabeanan itu di atur penyelesaiannya dengan menetapkan sebagai barang milik negara karena tersangkanya tidak dikenal, atau ditemukan dengan tidak ada tersangkanya,” kata Saipullah.

Ia menerangkan, dari 22 motor tersebut, sebagian motor dilelang, dan sebagian lagi diserahkan pada Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan patroli. “Jadi 13 kita lelang, 7 kita hibahkan ke Polda dan 2 unit ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kegiatan Patwal,” kata Saipullah.

Bea Cukai telah menuntaskan lelang ketigabelas motor gede tersebut. “Nilai (hasil lelang) Rp 1,6 miliar. Sudah dimasukkan ke kas negara,” kata dia.

Advertising
Advertising

Saipullah mengatakan, temuan motor besar ilegal seperti kasus ini, merupakan yang pertama di Jawa Barat. Kasus penyelundupan kendaraan sempat diungkap Bea Cukai Jawa Barat di Dry Port Cikarang, Bekasi, diselundupkan dalam kontainer berisi barang impor resmi. “Disembunyikan di dalamnya. Tapi itu bukan Harley, itu sepeda motor 2, dan mobil,” kata dia.

Direktur Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono menambahkan, 22 unit motor besar tersebut berasal dari hasil operasi tilang kepolisian yang dilakukan tahun 2018 lalu. “(Saat) pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. Kita serahkan ke Bea Cukai karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pembayaran Bea dan Cukai, makanya kita serahkan,” kata dia di Bandung, Rabu, 11 Desember 2019.

Bagus mengatakan, tidak ditemukan tersangka saat proses 22 motor Harley Davidson dan Ducati tersebut. “Waktu kita tilang dulu, ada orangnya. Kita tanya, mereka (mengaku) beli lewat e-Bay. Jadi kita enggak bisa proses (hukum) dia karena e-Bay itu (tempat) jual-beli, perdagangan bebas. Masuknya bukan langsung utuh begitu. Dia masuknya melalui spare-part, dipotong-potong dulu, baru di susun lagi,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

5 menit lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

56 menit lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

3 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

7 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

10 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya