Peserta Turun Kelas karena Iuran, BPJS Kesehatan: Itu Hak Mereka

Senin, 18 November 2019 06:26 WIB

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Hasil inspeksi Jokowi, pengguna kartu JKN di RSUD Abdul Moeloek didominasi peserta mandiri atau di luar pembiayaan negara atau daerah. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan tak bisa berbuat banyak mengenai adanya sejumlah peserta yang memutuskan turun kelas usai pemerintah menaikkan iuran bulanan. BPJS Kesehatan juga tak memiliki strategi khusus guna mencegah perpindahan kelas tersebut.

"Kami memang tidak ada strategi khusus terkait perpindahan kelas itu, karena itu hak mereka. Kalau peserta merasa iuran tidak sesuai dengan kemampuan mereka, dan ingin pindah kelas itu hak mereka," kata Deputi Direksi Bidang Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah di Jakarta, Ahad 17 November 2019.

Sebelumnya, dilaporkan sejumlah peserta melakukan penurunan kelas. Hal ini terjadi usai pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan. Hal ini misalnya dilaporkan terjadi di Banka Selatan, Bangka Belitung dan Kulonprogo, Yogyakarta.

Menurut Andi, saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas pindah kelas lewat aplikasi JKN Mobile. Lewat aplikasi ini peserta bisa mengajukan pindah kelas baik naik ataupun turun kelas. Dengan catatan, peserta adalah peserta lama, bukan pendaftar awal.

Adapun dikutip dari laman BPJS Kesehatan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kelas adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Sementara itu, jika telah mengajukan, pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Sedangkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

Selain itu, peserta yang menghendaki penurunan kelas bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari datang ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau lewat Mobile Customer Service. Nanti peserta, harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Lebih lanjut, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari sisi tindakan medis maupu obat yang diberikan. Sedangkan yang membedakan adalah kelas kamar bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

DIAS PRASONGKO | BISNIS

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

32 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

41 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya