Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Sisi Positif dan Negatifnya

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Rabu, 30 Oktober 2019 07:26 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis pekan lalu.

Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp42.000. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000. Iuran peserta Kelas 1 juga akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Menanggapi kenaikan ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sebagai langkah yang baik meskipun dihadapkan pada persoalan legalitas. Sebab, besaran iuran yang sesuai perhitungan aktuaria menurutnya dapat mengatasi masalah defisit akut.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Meskipun begitu, kenaikan iuran segmen PBI dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai Timboel bermasalah dari segi hukum. Anggaran untuk membayar selisih kenaikan iuran tersebut menurutnya tidak terdapat dalam APBN 2019.

"Dari segi hukum, Undang-Undang APBN 2019 itu [iuran] PBI senesar Rp23.000, jadi dipertanyakan legalitasnya. Ada 5 bulan pembayaran iuran yang tidak sesuai dengan APBN 2019, sementara APBN perubahan 2019 tidak ada," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa 29 Oktober 2019.

Hal serupa turut terjadi dalam penambahan pasal 33A yang memuat berlakunya perubahan komposisi perhitungan iuran segmen PPU per 1 Oktober 2019. Pembayaran selisih iuran dalam rentang waktu tiga bulan itu menurutnya turut terkendala aspek legalitas.

Meskipun begitu, menurut Timboel, secara keseluruhan pihaknya mengapresiasi terbitnya Perpres 75/2019 tersebut. BPJS Watch memperkirakan akan terdapat dana tambahan mencapai Rp12,7 triliun bagi BPJS Kesehatan pada tahun ini dengan berlakunya Perpres tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

32 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

32 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

35 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

41 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya