Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Jumat, 27 September 2019 16:38 WIB

Suasana konferensi pers Bea Cukai yang bertema "Tertibkan "JASTIP" Untuk Akselerasi Daya Saing Produk Lokal.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, sampai dengan 25 September 2019 lembaganya berhasil memergoki dan menindak 422 jastiper (pelaku jasa titip alias jastip) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan dilakukan karena orang-orang yang melayani jastip ini telah melanggar aturan, dengan membawa barang melebihi ketentuan dari Bea Cukai.

"Jasa titipan masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya. metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 27 September 2019.

Heru menerangkan, dari penindakan terhadap 422 jastiper itu, pihaknya berhasil menyelamatkan total hak negara sekitar Rp 4 miliar.

Jastiper yang ketahuan akan mengelabui petugas Bea Cukaiyang lalu diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Selanjutnya mereka wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka petugas bea cukai akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Paiak (DJP). "Kami siap bantu untuk para pelaku usaha seperti ini, namun harus dengan aturan-aturan yang berlaku. Ini juga demi para pengusaha yang sudah mau membayar pajak," kata dia.

Petugas Bea Cukai sudah hafal dan mengamati, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan adalah untuk rute Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou. Abu Dhabi, dan Australia. "Kota-kota fashion dan eletroknik internasional yang dituju," Heru menambahkan.

Dari sejumlah penggaran yang dilakukan jastiper ini, sekitar 75 persen kasus didominasi oleh barang-barang berupa pakaian. Sisanya adalah barang kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. "Barang favorit adalah iPhone 11, tas ibu-ibu yang mahal, pakaian yang mewah itu, perhiasan, seperti kalung dan anting. Sepatu jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkap Heru.

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan untuk tahun 2019, ada peningkatan sampai dua kali lipat dari pelanggaran tahun sebelumnya. Ia menduga hal ini karena perkembangan era digital yang masif.

Di seluruh Indonesia, sampai tahun 2019 ini sudah ada temuan 600 kasus jastiper yang mengelabui petugas Bea Cukai. Pelanggaran didominasi di Bandara Soekarno-Hatta.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

2 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya