TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai per 31 Agustus 2019 sebesar Rp93,12 triliun. Angka itu mencapai 56,27 persen dari target penerimaan cukai tahun tahun ini yang diharapkan Rp165,5 triliun.
Kinerja positif penerimaan cukai sepanjang tahun ini dikontribusi terutama oleh penerimaan CHT yang tumbuh signifikan sejak awal tahun, diikuti oleh penerimaan cukai MMEA. Penerimaan cukai berasal dari tiga komponen yaitu cukai hasil tembakau (CHT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA).
Khusus untuk penerimaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT), hingga bulan Agustus 2019 tercatat sebesar Rp88,97 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 18,6 persen dibandingkan capaian tahun 2018.
Pertumbuhan penerimaan cukai rokok sepanjang tahun 2019 ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak 3 tahun terakhir. Pertumbuhan positif cukai rokok didorong oleh kebijakan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, ditambah program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang semakin gencar dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
"Capaian penerimaan cukai sendiri adalah yang tertinggi dibandingkan dengan komponen penerimaan yang lain," tulis Kementerian Keuangan seperti yang dikutip Bisnis, Rabu 26 September 2019.
Sementara itu, penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 mencapai Rp4,02 triliun atau tumbuh 17,3 persen dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2018. Kinerja positif penerimaan cukai MMEA salah satunya dikontribusikan oleh program PCBT, yang berperan dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sedangkan, capaian cukai etil alkohol atau EA, per 31 Agustus 2019 adalah sekitar Rp80 miliar. Angka ini setara 51,82 persen dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019 yang sebesar Rp160 miliar.
BISNIS