Kemenkeu Tak Patok Target Penerimaan Cukai Kantong Plastik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 4 Juli 2019 09:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak mematok target penerimaan cukai kantong plastik pada tahun ini. "Target kami bebas saja, karena aturan ini kan bisa saja disetujui bulan ini atau bulan depan. Saya fokus kepada bagaimana pemerintah dan DPR bisa sepakat dan kita melaksanakan sesuai kesepakatan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Baca: Kata Menperin Soal Tarif Cukai Plastik Diusulkan Rp 200 Per Lembar
Pada mulanya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar pada tahun ini. Menurut Heru, target itu dipasang dalam rangka pemerintah mengajukan usulan agar mendapatkan persetujuan DPR.
Sebab, kata Heru, syarat untuk menjadikan suatu produk menjadi barang kena cukai baru antara lain sudah tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta mendapatkan persetujuan dari Komisi Keuangan DPR. "Nah di APBN sudah kami pasang Rp 500 miliar."
Heru menjelaskan bahwa kebijakan cukai plastik sejatinya melibatkan banyak dimensi sehingga perlu diatur dengan matang. Tujuan utamanya adalah agar keseimbangan antara lingkungan dengan industri dan konsumsi di masyarakat bisa terjaga. Sehingga, ia berpendapat bahwa penerimaan menjadi nomor dua bagi pemerintah.
"Yang penting adalah Indonesia sepakat dari semua untuk kepentingan bersama tadi, titik tengah yang harus kita perhatikan adalah itu, perkara kemudian mendapatkan penerimaan, itu adalah turunan atau dampak dari kebijakan ini," ujar Heru.
Pemerintah mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau sebesar Rp 200 per lembar. Angka itu dinilai moderat dan sesuai best practice internasional.
Menurut Heru, angka moderat diambil pemerintah setelah mempertimbangkan beberapa alasan. Salah satunya adalah soal pengendalian konsumsi untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. Tarif cukai itu mesti berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi di masyarakat.
Di sisi lain, kata Heru, plastik masih menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi jangan sampai penerapan cukai plastik itu justru menghilangkan kesempatan bisnis dan berusaha serta mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat. "Karena itu kami ambil titik tengah, kepentingan industri dan kepentingan lingkungan hidup," ujarnya.
Dengan segala pertimbangan itu, Heru mengatakan bahwa besaran tarif Rp 200 per lembar adalah yang paling relevan. Angka tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah diimplementasikan di pasar retail sekarang. Saat ini, ujar dia, sudah banyak toko yang mematok tarif Rp 200 hingga Rp 500 per lembar plastik.
Baca: Bea Cukai: Cukai Plastik Rp 200 per Lembar, Angka Moderat
"Tentunya ini kami akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," tutur Heru. "Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik."