KLHK: Penyelundup Sampah Plastik Bisa Dihukum Denda Rp 5 Miliar

Minggu, 16 Juni 2019 15:28 WIB

Seorang pria berusaha memilah sampah plastik yang memenuhi pintu air di kawasan Bozem Morokrembangan, Surabaya, Jawa Timur (31/10). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Rosa Vivien Ratnawati buka suara mengenai kasus penyelundupan sampah plastik dari negara lain ke Indonesia. Ia mengatakan praktik itu melanggar sejumlah peraturan, salah satunya melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca: Sampah Plastik Diselundupkan, Menteri Susi: Kirim ke Negara Asal

"Sehingga diancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2," ujar Rosa dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2019. Ia mengatakan pihak yang terlibat bisa dihukum paling sedikit tiga tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

Di samping itu, ujar Rosa, praktik tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.

"Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3," kata Rosa.

Penyelundupan limbah plastik belakangan menjadi sorotan di masyarakat. Indonesia telah mengembalikan lima kontainer limbah ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.

Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.

Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal.

Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan kota Batam di pulau Sumatera. Indonesia adalah negara terbaru yang mengembalikan sampah impor setelah negara tetangga Malaysia bersumpah untuk mengirim kembali ratusan ton sampah plastik bulan lalu. Filipina telah memerintahkan berton-ton sampah yang dibuang di negara itu untuk dikirim kembali ke Kanada, dan memicu pertikaian diplomatik antara kedua negara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Jumat, 14 Juni 2019. Cuitan tersebut kemudian diperbincangkan netizen dan berkembang viral.

Baca: Kata Luhut Pandjaitan Soal Dugaan Penyelundupan Sampah Plastik

Selanjutnya, Menteri Susi meminta agar sampah plastik itu segera diekspor balik kepada negara asalnya. "Kembalikan ke negara pengirim," ujar dia. Pasalnya, Indonesia sudah cukup banyak memproduksi sampah dan belum tertangani dengan baik.

AFP | PUNCH

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya