Anak Buah Sri Mulyani Ditangkap, KPK Ungkap Kronologinya
Reporter
Friski Riana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 4 Oktober 2018 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan kronologi penangkapan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini.
Baca: Sri Mulyani: Membangun dengan Kerja Keras, Bukan dengan Utang
Pada Rabu pagi, 3 Oktober 2018, La Masikamba (LMB) mendatangi toko CV AT untuk bertemu AL, seorang wajib pajak yang merupakan pemilik toko. "Tim mengamankan yang bersangkutan (LMB) di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko pukul 10.30 WIT," kata Loade dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Tim penyidik selanjutnya menangkap pasangan AL dan E di tempat usahanya, yaitu CV AT, pada 10.45 WIT. Tim kemudian membawa LMB, AL, dan E ke Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.
Paralel dengan penangkapan itu, tim penyidik KPK menangkap supervisor pemeriksa pajak KPPP Ambon, SR dan dua rekan sesama pegawai pajak. Laode mengatakan, tim membawa SR ke rumahnya untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp 100 juta. "Setelah itu dibawa ke kantor Brimob Ambon untuk pemeriksaan awal," ujarnya.
Usai pemeriksaan awal, kata Laode, LMB, AL, SR, dan dua pegawai pajak KPPP Ambon dibawa ke Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Kelimanya kini telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya setoran uang Rp 20 juta AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Mandiri atas nama Muhammad Said dari LMB.
Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik KPK.
Penangkapan tersebut membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani kecewa. Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi bahan koreksi kementeriannya. "Saya menghargai dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK untuk mengoreksi. Tentu saya kecewa sekali terhadap apa yang dilakukan oleh tim KPP itu dan beberapa staf yang melakukannya," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan, Kamis, 4 Oktober 2018.
Dia mengatakan dirinya telah meminta Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengevaluasi sistem kerja di Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar melapor apabila ada pihak dari kantor pajak yang melakukan tindakan-tindakan tidak wajar atau pemerasan.
FRISKI RIANA I BISNIS