Dana Kapitasi Puskesmas Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 19 September 2018 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Puskesmas yang selama ini belum terpakai untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Total dana kapitasi yang mengendap itu diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap arus kas (cash flow), hingga akhir tahun jumlah defisit yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,98 triliun.
Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
“Dana kapitasi itu bagian dari bauran kebijakan untuk mengatasi defisit,” ujar Kepala BPKP Ardan Adiperdana, kepada Tempo, Rabu 19 September 2018. Adapun dana kapitasi JKN merupakan dana yang selama ini dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau Puskesmas selaku penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sumber dana kapitasi selama ini berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN ke BPJS Kesehatan, Besaran dana kapitasi yang dikucurkan setiap bulannya untuk setiap Puskesmas pun berbeda, atau ditentukan berdasarkan mekanisme seleksi dan kredensial yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berujar pemerintah tengah menindaklanjuti opsi penggunaan dana kapitasi ini. Upaya yang dilakukan di antaranya melalui rekonsiliasi atau pemeriksaan posisi dana kapitasi yang belum dimanfaatkan di setiap Puskesmas. “Kita perlu melakukan perbaikan pengelolaan dana kapitasi dan memanfaatkan sisa dana kapitasi tersebut, kami akan optimalkan itu,” ucapnya.
Dia melanjutkan ke depan lembaganya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait perihal pemanfaatan dana kapitasi ini. “Kami akan bertemu dengan BPJS, Kemendagri, DJSN, Kemenkes, dan pemerintah daerah untuk membuat semaca focus group discussion (FGD) untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengusulkan untuk melakukan audit lebih lanjut terkait dengan temuan dana kapitasi senilai Rp 3 triliun tersebut. “Soal dana kapitasi Puskesmas Rp 3 triliun itu belum fix, belum tentu ada uang Rp 3 triliun yang belum terpakai, dan ini perlu dilakukan audit investigasi,” ujarnya.
Di satu sisi, optimalisasi dana kapitasi ini bisa menjadi solusi yang menguntungkan, mengingat dana ini dikhawatirkan rawan dikorupsi. Beberapa pejabat dinas kesehatan daerah dan kepala Puskesmas sempat tersandung kasus korupsi dana kapitasi ini.
GHOIDA RAHMAH | HENDARTYO HANGGI