Pemerintah Gunakan APBN untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 6 Agustus 2018 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menambal defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui berapa besar defisit yang dialami BPJS. "Sebagian akan kami tutup dan akan kami tambahkan, tapi kami lihat (karena) hitungannya masih sangat goyang," katanya seusai menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan meski pihaknya memiliki tiga pilihan untuk menambal defisit seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, namun yang dibahas hanya opsi lewat APBN. Ia mengatakan pilihan menaikan iuran bagi masyarakat dan penyesuaian manfaat tidak menjadi topik pembahasan.
Menurut Irfan, nantinya APBN yang dipakai untuk menambal defisit ini diambil dari pos Kementerian Keuangan. "Yang penting anggaran balance. Nah itu bisa ditutupi dengan tadi (lewat APBN)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan meski dilanda defisit, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti. Rencananya Kamis besok ia dan sejumlah pejabat terkait akan menggelar rapat di kantor Kementerian Koordinator PMK guna mencari cara mengatasi defisit.
"Dan untuk itu, tadi arahan pak presiden, karena kalau sudah bicara teknis, ya silakan ibu Menko pimpin hari Kamis rapat," ucapnya.
Baca: BPJS Kesehatan Tetap Jamin Layanan Katarak, Fisioterapi, Bersalin
Fahmi menuturkan saat ini BPJS Kesehatan tengah menunggu hasil kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui defisit lembaganya.
"Agar objektif, jangan menduga-duga apakah miss manajemen, atau ada apa, jadi BPKP itu sekarang sedang melakukan review," katanya.