TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Baca juga: Pasien Kanker Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan Senin Depan
"Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 29 Juli 2018.
Menteri Nila Moeloek menerangkan bahwa dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal.
Dalam keadaan selanjutnya, bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Soal Obat Kanker yang Kini Tak Lagi Dijamin
Organisasi profesi dan perumahsakitan turut mendukung penundaan pelaksanaan tiga peraturan direktur tersebut. Dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit dalam rangka pencegahan Fraud.
"Kemenkes (Kementerian Kesehatan) bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis," kata Nila Moeloek.
Sementara itu, terkait adanya ketidakseimbangan tentang adanya defisit BPJS Kesehatan akan dibicarakan pada bauran revisi Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2013 pada pertemuan koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
ANTARA