TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengembangkan layanan rujukan online untuk mempermudah masyarakat yang hendak berobat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, ke rumah sakit (RS).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan tujuan dilakukannya rujukan online adalah mengintegrasikan data pasien yang akan dirujuk antara FKTP dan FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut) serta meringkaskan proses administrasi dan antrean.
Baca juga: Kartu BPJS DKI Bisa Dipakai Saat Mudik di Seluruh Indonesia
"Harapan kami bisa simplifikasi dan integrasi informasi di faskes (fasilitas kesehatan) primer ke faskes rujukan. Diagnosisnya sudah ketahuan, rujukan ke RS mana, datang jam berapa, poli apa, dokternya siapa," ucap Maya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Melalui sistem rujukan online, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu lagi membawa surat rujukan, karena berbagai data dan informasi rujukan pasien sudah terekam serta terintegrasi antara FKTP dan rumah sakit.
Baca juga: MUI Sebut BPJS Kesehatan Siap Menjalankan Prinsip Syariah
Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS atau melalui aplikasi mobile JKN di telepon genggam, peserta BPJS sudah bisa dilayani di RS rujukan.
Sampai dengan Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). Dari angka tersebut, 18.737 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online.
ANTARA