Gurauan Bom di Wings Air, Kemenhub Ingatkan Ada Sanksi Berat

Selasa, 12 Juni 2018 14:45 WIB

Wings Air. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Candaan soal bom oleh penumpang pesawat kembali terjadi. Kali ini, pengakuan membawa bom dilontarkan salah satu penumpang membuat penerbangan Wings Air dengan nomor IW1293 rute dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Bandara Sultan Thaha, Jambi, mengalami keterlambatan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan akibat gurauan tersebut penerbangan mengalami keterlambatan. "Ada gurauan bom dari seorang penumpang laki-laki berinisial NS (24) dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 16F," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juni 2018.

Baca: Penumpang Mengaku Bawa Bom, Pesawat Wings Air Terlambat Terbang

Gurauan bom menjadi salah satu perhatian Kementerian Perhubungan di sektor penerbangan, terutama saat periode mudik Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta masyarakat untuk menghindari candaan bom di bandara atau saat di dalam pesawat.

Selain merugikan penumpang lain dan maskapai, menurut Agus, sanksi yang akan diterima cukup berat. "Candaan itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom itu, sanksinya juga berat," kata Agus, Selasa, 12 Juni 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Gurauan Bom Penumpang Lion Air, Kemenhub Turunkan Tim Investigasi

Hal itu diatur dalam Pasal 344 huruf (e) Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 437 ayat 1 sampai 3. Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca: Alvin Lie Kecam Candaan Bom Lion Air: Tak Ada yang Diproses Hukum

Pada ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pada ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan harus ada penegakan hukum (law enforcement) terhadap penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Tujuannya, memberikan efek jera.

Hal tersebut terkait penumpang Lion Air berkali-kali bergurau soal bom sebelum pesawat lepas landas. Misalnya, pada Sabtu, 12 Mei 2018, seorang berinisial ZN menyebutkan kata “bom” ke salah satu awak kabin saat proses masuk ke pesawat (boarding).

BISNIS

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

22 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

23 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

8 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya