TEMPO.CO, Pontianak - Kementerian Perhubungan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus gurauan bom di pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta Senin lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, menyebutkan hal-hal mengenai pemeriksaan kasus informasi bom palsu ini akan diumumkan dalam jumpa pers yang sedianya digelar hari ini, Rabu 30 Mei 2018. Ia belum mau menjelaskan apa ringkasan hasil pemeriksaan sementara kasus tersebut sebelum konferensi pers digelar.
Baca: 10 Kasus Candaan Bom Sepanjang Mei 2018, Terbanyak di Lion Air
“Nanti semua itu dijelaskan di jumpa pers,” ujar Wawan. Hasil pemeriksaan dari dua pramugari serta permintaan pihak Lion Air untuk mengusut penumpang yang membuka paksa jendela darurat tanpa instruksi dari awak kabin pesawat itu juga akan disampaikan di konferensi pers.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo, menyebutkan, pada kemarin malam telah dilakukan gelar perkara yang di ruang Satuan Reserse Kriminal, Polresta Pontianak. Para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diturunkan di gelar perkara saat itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Nanang menyebutkan mereka adalah Budianto, Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub; M. Anshar, Nursyamsu, dan Aditya PR. Dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa perbuatan FN (26) melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2) UU RI no 1 th 2009 tentang penerbangan.
Lebih jauh Nanang menambahkan, terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, maka FN ditetapkan sebagai tersangka. “PPNS Penerbangan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polresta Pontianak Kota. Terhadap tersangka dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” katanya.
Sebelumya, Lion Air akan mempolisikan penumpang yang membuka jendela darurat saat insiden di Bandara Supadio, Pontianak. Penumpang tersebut membuka jendela darurat di sebelah kanan tanpa instruksi awak kabin.
"Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam keterangan persnya, Senin malam lalu.
Pihak Lion Air menjelaskan saat ini orang yang membuka pintu tersebut telah diperiksa oleh petugas kepolisian. "Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengadilan," kata Danang.