TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menuntut pelaku informasi bom palsu di pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng. "Kejadian di Pontianak akan kami jadikan momentum untuk menyatakan kami dengan terpaksa melakukan tindakan penuntutan terhadap mereka," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Budi menuturkan sebetulnya tak ingin melakukan upaya represif terhadap masyarakat. Namun, mengingat banyaknya kerugian yang timbul akibat aksi pelaku, ia pun mengaku terpaksa menempuh jalur hukum.
Menurut Budi, pelaku bisa dijerat hukuman satu tahun pidana penjara jika terbukti memberikan informasi bom palsu. "Bahkan kalau mencelakakan orang bisa delapan tahun (penjara)," ujarnya.
Simak: 10 Kasus Candaan Bom Sepanjang Mei 2018, Terbanyak di Lion Air
Dari kejadian bom palsu sebelumnya, Budi menilai upaya kementeriannya belum menimbulkan efek jera. Para pelaku informasi bom palsu sebelumnya hanya diproses di kepolisian dan PPSN dengan meminta keterangan, pengakuan, dan menandatangani berita acara. Karena itu, ia pun memutuskan akan menuntut pelaku informasi bom palsu di Pontianak itu.
Rencananya, Budi akan meminta laporan dari Kepolisian Resor Kota Pontianak, lusa. Pasalnya, kata dia, pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Penumpang Lion Air JT 687 bernama Frantinus Nirigi diduga menyebutkan ada bom di pesawat pada Senin malam, 28 Mei 2018. Perkataannya, "Awas jangan kasar-kasar menyimpan tasnya. Ada bom," kepada seorang pramugari menyebabkan kepanikan di dalam pesawat.
Sebagian penumpang membuka jendela darurat untuk keluar dari pesawat Lion Air. Sebelas penumpang dilarikan ke Rumah Sakit AURI dan beberapa di antaranya harus dirawat inap.