Aturan SNI Direvisi, Penjual Mainan Impor Skala Besar Dirugikan

Selasa, 23 Januari 2018 17:21 WIB

Pedagang mainan impor. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah mengubah aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan tak lantas membuat semua kalangan berlega hati. Salah satunya pemilik toko mainan online yang biasa menjual produk impor.

Salah seorang pemilik toko online mainan, yang tak mau disebutkan namanya, mengomentari aturan mainan impor yang harus memenuhi SNI. Menurut dia, aturan SNI akan mempersulit penjual mainan perorangan dalam negeri. "Karena kan maksimal cuma tiga dalam sebulan," kata pemilik toko tersebut kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Baca: Viral Video Pria Musnahkan Mainan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai

Hal tersebut menanggapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib SNI. Beleid soal barang impor mainan wajib mengantongi SNI terbagi atas dua jenis barang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menyebutkan barang impor tanpa SNI yang dibawa langsung penumpang dari pesawat udara ditetapkan maksimal lima buah. Sedangkan barang kiriman tanpa SNI dari luar negeri ditetapkan maksimal tiga buah.

Advertising
Advertising

Di atas jumlah tersebut, kata Robert, barang akan dikenai wajib SNI. "Untuk per pengiriman dalam waktu 30 hari," ucapnya. Penambahan barang kiriman berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya, Senin lalu. "Keputusannya, lewat dari tiga atau lima itu sudah wajib SNI."

Lebih jauh, pemilik toko mainan online itu menyebutkan aturan tersebut akan mengganggu perusahaan penjual mainan dalam skala besar. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati peraturan yang telah ditetapkan. "Ya, namanya peraturan pemerintah, seperti itu harus kita ikuti," tuturnya.

Selama ini, si pemilik toko mainan online itu mengaku bisa memperoleh barang mainan dalam jumlah besar dengan bantuan penyedia jasa yang bisa mengurus SNI. Pasalnya, proses pengurusan SNI selama ini sangat sulit. Dengan adanya penyedia jasa, kata dia, pengurusan SNI menjadi lebih mudah. "Kita kan di daerah, kalau harus mengurus ke Jakarta, kan repot," katanya.

Berita terkait

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

3 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

4 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya