Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Video Pria Musnahkan Mainan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai

image-gnews
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait video pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Pihak Bea Cukai menyebut pemilik mainan melakukan tindakan tidak terpuji, diduga menyuap petugas.

"Tujuannya agar barang yang dimaksud dapat dikeluarkan," tulis Bea Cukai melalui akun resmi Facebook, Ahad, 21 Januari 2018. Namun, Bea Cukai mengklaim petugas tersebut menolak suap dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca: Ditjen Bea Cukai Kaji Barang Digital yang Akan Dikenai Bea Masuk

Video tersebut beredar di media sosial, yang menampilkan sejumlah petugas Bea Cukai dan seorang pria pemilik mainan bernama Faiz Ahmad. Mainan yang dibeli Faiz dari luar negeri tak bisa dikeluarkan oleh petugas lantaran tidak memiliki sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Alhasil, Faiz itu pun menghancurkan sendiri mainan yang ia beli seharga Rp 450 ribu tersebut. Usai menghancurkan mainan tersebut, Faiz lalu bertanya ke petugas Bea Cukai, "Nama abang siapa?". Namun si petugas justru balik bertanya, "Ya maksudnya gimana nih, Bang ? yY udah." Lantas Faiz justru menyebut, "Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini."

Baca: Viral, Alpukat Tanpa Biji: Buah Hasil Modifikasi Genetik

Menurut Bea Cukai, insiden tersebut terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya. Kepada pemilik, petugas Bea Cukai pun juga telah menyampaikan ketentuan persyaratan pembelian barang impor yang harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, tulis keterangan tersebut, menyebutkan bahwa pemasukan barang berupa mainan wajib melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Video Viral: Paus Selamatkan Penyelam dari Serangan Hiu

Jika sampai batas waktu tertentu, tidak ada kelangkapan dokumen SNI, maka pemiliki bisa mengajukan retur (pengembalian barang). "Jika tidak diselesaikan, dinyatakan Barang Tidak Dikuasai, dapat diusulkan untuk dimusnahkan." Faiz disebut tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Sehingga atas inisiatif sendiri, Faiz memilih untuk menghancurkan barangnya tersebut.

Pihak Bea Cukai tidak merinci kapan Faiz melakukan tindakan penyuapan tersebut. Tempo juga berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Faiz, namun pesan singkat yang disampaikan belum mendapat balasan.

Baca: Berita Viral: Srigala Kembali Memangsa Sapi Setelah 100 Tahun

Dalam pernyataan resmi tersebut, Bea Cukai juga mencantumkan alamat URL video yang dimaksud. Namun dari pantauan hingga berita ini ditulis pada Ahad sore, 21 Januari 2018, kiriman video tersebut sudah tak bisa diakses.

Dugaan penyuapan oleh Faiz kepada petugas Bea Cukai justru ditampilkan dari cantuman screenshot berupa potongan percakapan Faiz dengan sejumlah warganet. Saat ditanya, "disuruh bayar atau gimana sih om ?" Faiz menjawab, "sudah saya sogok tapi tetap gak mau."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 jam lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

5 jam lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

6 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

7 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

2 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.