Bawa Barang dari Luar Negeri, Selain Bea Masuk Juga Kena Pajak

Sabtu, 30 Desember 2017 14:04 WIB

Cuplikan video yang berisi tentang penumpang pesawat dari penerbangan internasional dan diminta membayar bea masuk karena nilai belanjaannya melebihi US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga. Video ini belakangan beredar viral di media sosial. NET TV

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk untuk barang bawaan pribadi, dari semula US$ 250 menjadi US$ 500 per orang, mulai 28 Januari 2018. Regulasi terkait pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan untuk menggenjot target penerimaan negara. “Tapi kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Sri di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis, 28 Desember 2017.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro mengatakan maksud dari barang pribadi penumpang adalah barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia. “Semua barang bawaan penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 29 Desember 2017.

Beberapa ketentuan dalam regulasi baru ini antara lain pertama, barang senilai US$ 800 atau sekitar Rp 10,72 juta (nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar AS), maka nilai yang akan dikenakan pajak dan bea masuk adalah senilai US$ 300. Rinciannya yaitu bea masuk sebesar 10 persen dari US$ 300 yaitu US$ 30.

Selanjutnya masyarakat juga diwajibkan membayar pajak lainnya selain bea masuk. Antara lain pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari US$ 330 atau nilai pabean ditambah bea masuk, sebesar US$ 33, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7.5 persen dari US$ 330 yaitu US$ 24.75 untuk pemilik nomor pokok wajib pajak, atau 15 persen dari US$ 330 yaitu US$ 49.5 untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sehingga nilai total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan dari pembelian barang seharga Rp 10.72 juta dalah sekitar US$ 137.25 atau sekitar Rp 1,83 juta.

Advertising
Advertising

Kedua, jika semula bea masuk dihitung per keluarga sebesar US$ 1.000, maka melalui regulasi ini, bea masuk dikenakan per individu. Keluarga dengan ibu, ayah, dan dua anak artinya akan mendapat pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi, masing-masing US$ 500. Artinya, batas pembebasan bea masuk secara total sebenarnya semakin longgar, yaitu hingga US$ 2.000 untuk seluruh anggota keluarga ini.

Ketiga, Deni menyebut sejumlah kriteria barang bawaan pribadi tetap tidak dikenakan bea masuk apapun. Salah satunya yaitu barang dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan akan dibawa kembali di Indonesia. Termasuk barang yang dibawa ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara. “Dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penganggunan bea masuk,” kata Deni. Adapun untuk aturan lebih lengkap mengenai regulasi bisa dilihat melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

13 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Cepat Jakata-Surabaya, Bea Cukai Tukang Palak Berseragam

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 29 April 2024, dimulai dari waktu tempuh perjalanan kereta cepat Jakarta - Surabaya.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

2 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya