TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) melalui skema linkage yang melibatkan perbankan dengan institusi keuangan lain, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, maupun perusahaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penyaluran KUR agar tidak hanya melibatkan bank-bank besar, tetapi juga lembaga keuangan lain dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Intinya dibuka tidak hanya cakupan areanya tapi juga pelaksananya dengan metode linkage sehingga dengan demikian kita berharap daya serapnya bisa lebih besar, dan tentu saja itu semua ini kita lakukan dengan mengacu betul pada prinsip-prinsip kehati-hatian,” katanya dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu, 7 Oktober 2015.
Dia mengingatkan agar perluasan cakupan target penerima KUR tetap dilakukan selektif, dengan mengacu performa pada penyaluran KUR tahun lalu. Hingga 30 September 2015, penyaluran KUR baru mencapai Rp 4,02 triliun dari alokasi anggaran yang tersedia sebesar Rp 30 triliun.