Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan dua regulasi baru terkait terkait implementasi pengampunan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2016.

Regulasi pertama yakni berupa Keputusan Direktur Jenderal No. KEP-87/PJ/2017 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi WP orang pribadi.

Dalam pertimbangan keputusan Dirjen Pajak yang dikutip Bisnis, 30 Maret 2017, dijelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak terkait dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak.

Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT PPh orang pribadinya tidak lewat dari tanggal 21 April 2017. Selain itu kekurangan pembayaran pajak dalam SPT tersebut harus dibayar lunas sebelum penyampaian SPT, dan tidak melebihi batas waktu yakni tiga bulan.

Simak
Aksi 313 Berpotensi Ganggu Bisnis Hotel dan Restoran di Jakarta  
Hasil Tax Amnesty Sulit Capai Target, Ini Kata Ditjen Pajak  
Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, DJP Klarifikasi Wajib Pajak
Kartin1 Akan Dikembangkan menjadi Single identity Card?

Adapun, sebelumnya, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak terkait kebijakan tersebut. Salah satunya, yakni kelonggaran tersebut dilakukan supata harta deklarasi dari implementasi pengampunan pajak, juga diikutsertakan dalam SPT PPh mereka.

Selain kebijakan soal SPT, Otoritas Pajak juga mengeluarkan Perturan Dirjen Pajak No. PER-3/P/2013 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.

Peraturan tersebut mengatur soal holding period harta-harta yang sudah dideklarasikan, misalnya wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada di Indonesia tidak boleh menginvestasikan atau mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat tiga tahun.

Selain itu, WP yang menyampaikan hartanya, harus melaporkan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tiga tahun sejak dikeluarkannya surat keterangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditjen Pajak melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedatangan mereka untuk memfasilitasi sejumlah lembaga tersebut, termasuk Kepala BPKM untuk menyampaikan SPT – nya.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, selain SPT, peran dari BKPM juga diharapkan bisa menuntaskan pekerjaan rumah pasca pengampunan pajak. Menurutnya, sampai saat ini ada sekitar Rp1028 triliun deklarasi harta dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut sebagian besar berbentuk dari liquid cash hingga saham, sehingga hal itu akan menjadi pekerjaan semua pihak, termasuk dari BKPM. “Bahwa nanti dana-dana tersebut yang nilainya ratusan atau ribuan triliun tersebut bisa kembali, kendati skemanya tidak terkait amnesti pajak,” jelasnya, Kamis, 30 Maret 2017.

Dia mengatakan, dana-dana tersebut sudah tidak ada masalah lagi karena sudah didelarasikan. Hanya saja memang, untuk menarik dana tersebut, para pemilik dana misalnya memerlukan kondusifitas situasi ekonomi, hingga iklim investasi yang mendukung. “Oleh karena itu, dana yang masih di luar segera bisa direpatriasi ke dalam walaupun nantinya instrumennya bukan amnesti pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan , mereka akan membantu otoritas pajak untuk menyukseskan penerimaan pajak. Dia juga menghimbau kepada pra investor untuk mengikuti amnesti pajak dan patuh membayar pajak. Pasalnya, pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara, kesuksesan pembayaran pajak juga berkorelasi dengan proses untuk memajukan pembaunan infrastruktur.

Soal iklim investasi dan kabar batalnya sejumlah WP yang akan merepatriasi karena tak yakin dengan situasi di Indonesia, Thomas memastikan,pihaknya akan berusaha untuk memperbaiki hal itu.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

32 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

35 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

42 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP