TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konferensi internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam industri perikanan Indonesia. Konferensi ini merupakan bagian dari upaya analisis dan evaluasi (anev) pelanggaran HAM di industri perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah bertekad menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. "Untuk mencapai tujuan tersebut, kami mempromosikan tiga pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan. Selain kebijakan moratorium, KKP melakukan analisis dan evaluasi pada kapal ikan yang dibuat di luar negeri," kata Susi di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2017.
Baca: SMF Optimistis Tingkatkan Pembiayaan Kredit Rumah
Susi menjelaskan, kegiatan analisis dan evaluasi menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, serta bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Kegiatan anev juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang dibuat di luar negeri atau 14,8 persen melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa," ucapnya.
Selain itu, Susi menambahkan, International Organization for Migration (IOM) melaporkan 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Kapal Benjina pada 2014, kementerian juga melaporkan lebih dari 682 orang (di Benjina) dan 373 orang (di Ambon) ditemukan menjadi korban perbudakan modern.
Baca: Mudik Lebaran 2017, Tiket Kereta Kelas Ekonomi Habis
"Menanggapi hal tersebut, KKP telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan kapal-kapal perikanan, baik kapal tangkap maupun kapal angkut, yang beroperasi di Indonesia mematuhi standar hak asasi manusia berdasarkan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang bisnis dan HAM (Guiding Principles) sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin tangkap atau angkut ikan," ujar Susi.
Konferensi internasional tentang HAM tersebut diselenggarakan KKP bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia, dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dengan Dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belgia.
TONGAM SINAMBELA | ABDUL MALIK