Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Transfer Pricing Dinilai Membingungkan  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Menteri Keuangan Hongkong John Tsang (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat akan menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda antar dua negara diJakarta, Selasa (23/03). TEMPO/Dinul Mubarok
Menteri Keuangan Hongkong John Tsang (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat akan menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda antar dua negara diJakarta, Selasa (23/03). TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan diperlukan adanya kejelasan antara regulasi dan tata cara (guidelines) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa. “Ada tumpang tindih karena selama ini PER-32/2011 sebagai guidelines belum dicabut,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

PMK 213 mengatur transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait dengan transfer harga atau transfer pricing. Dia mencontohkan batas transaksi minimum (threshold). “Dalam PMK, tidak secara tegas mengatakan mencabut peraturan Dirjen Pajak atau ketentuan yang bertentangan,” kata Yustinus.

BacaAturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

Hal lain yang harus dikritik dari peraturan itu adalah cakupan (coverage) transaksi domestik. PMK 213 tidak menegaskan transaksi untuk lintas batas (cross border). Dengan demikian, naiknya biaya yang dibebankan kepada wajib pajak (compliance cost) perlu diantisipasi.

Begitu juga dengan ketersediaan data pembanding jika mencakup seluruh transaksi domestik yang melewati threshold. “Ini akan berpengaruh pada level of compliance dan burden of administration,” kata Yustinus.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah harus menyediakan data pembanding. “Kalau tidak ada, bagaimana nanti penalti mau dikenakan, apakah fair?” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BacaPajak Progresif, REI Tunggu Kriteria Tanah Menganggur

Selain itu, jangka waktu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku dinilai Yustinus agak berat. Laporan keuangan perusahaan biasanya belum selesai diaudit. Belum tersedianya data pembanding ini akan menyulitkan wajib pajak (WP). Hal lain yang perlu dicermati adalah transaksi afiliasi ke negara lain dengan tarif pajak rendah (lower tax rate). Sebab, tidak semua negara lower tax rate havens. “Sebaiknya ada penjelasan tambahan,” katanya. 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Pajak John Hutagaol mengatakan peraturan tentang transfer pricing baru ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dari para wajib pajak. Selama ini otoritas pajak tidak memiliki informasi rinci dari transaksi dengan pihak afiliasi. “Mereka (wajib pajak) yang mengetahui detail secara rinci substansi nature dari transaksi itu, otoritas pajak enggak punya informasi tentang itu,” kata John.

ALI NUR YASIN | GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

13 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.