Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Transfer Pricing Dinilai Membingungkan  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Menteri Keuangan Hongkong John Tsang (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat akan menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda antar dua negara diJakarta, Selasa (23/03). TEMPO/Dinul Mubarok
Menteri Keuangan Hongkong John Tsang (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat akan menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda antar dua negara diJakarta, Selasa (23/03). TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan diperlukan adanya kejelasan antara regulasi dan tata cara (guidelines) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa. “Ada tumpang tindih karena selama ini PER-32/2011 sebagai guidelines belum dicabut,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 12 Februari 2017.

PMK 213 mengatur transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait dengan transfer harga atau transfer pricing. Dia mencontohkan batas transaksi minimum (threshold). “Dalam PMK, tidak secara tegas mengatakan mencabut peraturan Dirjen Pajak atau ketentuan yang bertentangan,” kata Yustinus.

BacaAturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

Hal lain yang harus dikritik dari peraturan itu adalah cakupan (coverage) transaksi domestik. PMK 213 tidak menegaskan transaksi untuk lintas batas (cross border). Dengan demikian, naiknya biaya yang dibebankan kepada wajib pajak (compliance cost) perlu diantisipasi.

Begitu juga dengan ketersediaan data pembanding jika mencakup seluruh transaksi domestik yang melewati threshold. “Ini akan berpengaruh pada level of compliance dan burden of administration,” kata Yustinus.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah harus menyediakan data pembanding. “Kalau tidak ada, bagaimana nanti penalti mau dikenakan, apakah fair?” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BacaPajak Progresif, REI Tunggu Kriteria Tanah Menganggur

Selain itu, jangka waktu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku dinilai Yustinus agak berat. Laporan keuangan perusahaan biasanya belum selesai diaudit. Belum tersedianya data pembanding ini akan menyulitkan wajib pajak (WP). Hal lain yang perlu dicermati adalah transaksi afiliasi ke negara lain dengan tarif pajak rendah (lower tax rate). Sebab, tidak semua negara lower tax rate havens. “Sebaiknya ada penjelasan tambahan,” katanya. 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Pajak John Hutagaol mengatakan peraturan tentang transfer pricing baru ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi dari para wajib pajak. Selama ini otoritas pajak tidak memiliki informasi rinci dari transaksi dengan pihak afiliasi. “Mereka (wajib pajak) yang mengetahui detail secara rinci substansi nature dari transaksi itu, otoritas pajak enggak punya informasi tentang itu,” kata John.

ALI NUR YASIN | GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

21 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

2 hari lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.