TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Jumat lalu, dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 579 miliar.
Deklarasi dari dalam negeri sudah mencapai Rp 2,54 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri, bagi mereka yang tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri, mencapai Rp 634 miliar. "Jadi total harta yang dilaporkan sampai Jumat kemarin Rp 3,75 triliun," ujar Hestu saat dihubungi, Ahad, 31 Juli 2016. Dari jumlah itulah dana repatriasi tersebut berasal.
Menurut Hestu, total harta yang dilaporkan sebesar Rp 3,75 triliun tersebut berasal dari 340 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 84,3 miliar.
Hingga Rabu lalu, total aset yang telah dilaporkan melalui program tax amnesty baru mencapai Rp 1,78 triliun. Pada hari itu, terdapat pula satu wajib pajak yang merepatriasi dananya ke Tanah Air hingga Rp 458 miliar.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun hingga Desember mendatang. Kampanye program itu pun cukup massif. Bahkan Presiden Joko Widodo berencana mempromosikan program tax amnesty hingga Singapura.
ANGELINA ANJAR SAWITRI