TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Barisan Relawan Jokowi Presiden, Syafti Hidayat, menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. "Kami menolak bekas koruptor menjadi komisaris BUMN," kata Syafti saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Februari 2016.
Bekas koruptor yang dimaksud Syafti adalah Sihol P. Manulang. Pada 2007, pengadilan sudah menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Sihol dalam perkara korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Dalam surat terbuka tersebut, tertulis bahwa Syafti menolak dengan tegas rencana pengangkatan Sihol menjadi komisaris BUMN atau Pelindo. "Karena akan merusak program Nawacita dan Trisakti, yang salah satu poinnya adalah pemberantasan korupsi," kata Syafti. "Karena tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu kotor."
Sejauh ini belum diperoleh tanggapan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Rini Soemarno terkait dengan rencana pengangkatan Sihol tersebut.
REZKI ALVIONITASARI