Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Logo PWI. Istimewa
Logo PWI. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dana bantuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN diduga digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia. Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sasongko Tedjo menegaskan bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.  

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023," kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.

Adapun bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN itu besarannya senilai Rp 6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.

Perkara itu pun  telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Sasongko berujar, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.

Lebih lanjut, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). 

"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko. "Tidak semestinya di organisasi wartawan tertua dan terbesar ada penyalahgunaan bantuan dari pihak manapun."

Perkara dugaan korupsi itu pun menjadi sorotan perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Ketua Umum PWMOI Jusuf Rizal mengatakan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, kasus ini bisa merusak nama wartawan dan institusi PWI. 

"PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini," kata Jusuf Rizal.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun tidak berkomentar banyak ketika dihubungi via WhatsApp. 

"Silakan bertanya ke Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Pak Sasongko Tedjo, karena mereka sedang menangani kasus ini. Saya menghargai proses internal," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 6 April 2024.

Pilihan Editor: Harga Emas Dunia Diprediksi Mencapai Puncak pada April

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

2 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat

Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.


Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

9 hari lalu

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.
Tanggapan Dewan Kehormatan PWI Atas Tudingan Hendry Ch Bangun

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko irit berkomentar atas tudingan Henry Ch Bangun. Ia berkukuh pada putusan pemecatan Hendry dari keanggotaan PWI.


Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

10 hari lalu

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI soal surat pemberhentiannya yang dianggap tidak sah


Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

10 hari lalu

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Pemberhentian itu tertuang dalam SK DK PWI Pusat tanggal 16 Juli 2024.


PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

28 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.


PWI Sumut Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

29 hari lalu

Labfor Polda Sumut Olah TKP di rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, kabupten Karo Sumatera Utara, yang terbakar, Kamis, 27 Juni 2024. Empat korban tewas dalam peristiwa  itu. Foto : Dok Tribrata TV
PWI Sumut Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

Ketua PWI Sumut mengingatkan, kasus kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Junaidi Marpaung, pada Maret lalu juga belum terungkap.


Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

32 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah.


Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

38 hari lalu

Gedung PT Angkasa Pura II
Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I dan AP II jadi PT Angkasa Pura Indonesia menuai polemik. Karyawan melayangkan protes, tapi putusan jalan.


Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu, 1 Juni 2024. Sebelum meninjau harga pasar dan bahan pangan, Jokowi menghadiri peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai. TEMPO/Adinda Jasmine
Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja alias empat hari kerja sepekan.


Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan, Pengamat: Melanggar Aturan, Kacau Tata Kelolanya..

44 hari lalu

Staf Pengelola Kegiatan Anggaran dan Kepegawaian di Kementerian BUMN, Huwaida,  menceritakan pengalamannya kerja empat hari dalam seminggu lewat unggahan di Instagram, Sabtu, 8 Juni 2024 (Sumber: IG @lifeatkbumn)
Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan, Pengamat: Melanggar Aturan, Kacau Tata Kelolanya..

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan mengatakan penerapan empat hari kerja sepekan melanggar aturan. Kenapa?