TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mengumpulkan bukti baru untuk menjerat Hai Fa, kapal pencuri ikan yang hanya dihukum ringan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemilik Hai Fa, PT Dwikarya, kerap melakukan tindakan ilegal yang melanggar peraturan.
Menurut Susi, kapal pengangkut milik Dwikarya sering membawa barang selundupan, mulai minuman keras hingga bahan pokok. "Itu semua tidak melalui pintu yang legal," ujar Susi di kantornya, Senin, 30 Maret 2015.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Letnan Kolonel Arief Meidyanto menuturkan telah menemukan bukti baru yang menguatkan bahwa Hai Fa sengaja mematikan vessel monitoring system (VMS). "Berdasarkan data satelit kami, kapal Hai Fa tidak terdeteksi ketika masuk perairan Indonesia," kata Arief.
Arief berujar, Hai Fa terakhir kali terlihat pada 11 November 2014 di Filipina. Saat kapal tersebut akan bergerak memasuki wilayah Wanam, Papua, Bakamla tidak dapat memonitor pergerakannya. Menurut Arief, hal ini terjadi akibat sistem pengawas VMS tidak dinyalakan. "Ada dugaan sengaja mematikan VMS," ucapnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti bahwa saat Hai Fa ditangkap pada 27 Desember 2014 dan dibawa ke Ambon, VMS kapal itu kembali hidup pada 28 Desember 2015 hingga sekarang. Data pergerakan tersebut nantinya akan diberikan kepada Kementerian dan Kelautan sebagai bukti baru dalam menjerat Hai Fa.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengakui kapal milik PT Dwikarya kerap melakukan penyelundupan dengan membawa barang dari Cina. Selain itu, tutur dia, kapal milik Dwikarya juga kerap melakukan transhipment.
DEVY ERNIS