TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Perhubungan menyatakan secara umum besaran kenaikan tarif dasar angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah 15 persen. "Yang semula Rp 107 per penumpang per kilometer menjadi Rp 124 per penumpang per kilometer," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 24 Juni 2013.
Berikut ini perbandingan kenaikan tarif dasar, tarif batas atas serta tarif batas bawah pada 2009 dan 2013 untuk Wilayah I dan Wilayah II. Yang termasuk Wilayah I adalah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Sumatera. Seluruh daerah di luar Wilayah I masuk dalam kategori Wilayah II.
Wilayah I
Tahun 2009:
- Kenaikan tarif dasar: Rp 107 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas atas: Rp 139 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas bawah: Rp 86 per penumpang per kilometer
Tahun 2013:
- Kenaikan tarif dasar: Rp 124 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas atas: Rp 161 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas bawah: Rp 99 per penumpang per kilometer
Wilayah II
Tahun 2009:
- Kenaikan tarif dasar: Rp 119 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas atas: Rp 154 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas bawah: Rp 95 per penumpang per kilometer
Tahun 2013:
- Kenaikan tarif dasar: Rp 138 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas atas: Rp 179 per penumpang per kilometer
- Kenaikan tarif batas bawah: Rp 110 per penumpang per kilometer
MARIA YUNIAR
Topik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior