TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk bus Transjabodetabek Premium dan angkutan umum (bus) di jalan tol Bekasi Timur arah Jakarta mulai pukul 06.00-09.00 pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional). Hal tersebut merupakan keputusan semua stakeholder dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman pada 30 Januari 2018.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan untuk menerapkan lajur khusus angkutan massal dan bus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada jalan tol di wilayah Jabodetabek.
“Untuk lajur ini, semua bus masuk, termasuk bus karyawan dan lain-lain masuk, pokoknya yang termasuk angkutan massal masuk ke situ,” kata Bambang di gedung Kementerian Perhubungan, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Bus Transjabodetabek Premium Sasar Kawasan Permukiman di Bekasi
Nantinya, lajur khusus bus ini tidak mengambil bahu jalan, melainkan jalur 1 dan diberlakukan pada jam sibuk, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 09.00. Setelah jam tersebut, kendaraan roda empat lain baru bisa melintas di jalur 1.
“Bukan hanya di jalan tol Jakarta-Cikampek saja, di jalan tol Jagorawi juga lajur khusus itu ada di lajur 1 paling kiri, bukan di bahu jalan, karena bahu jalan digunakan untuk emergency,” ujarnya.
Menurutnya, adanya lajur khusus bus tersebut dapat mengalihkan kebiasaan masyarakat yang gemar menggunakan kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi umum. Nantinya, dengan adanya lajur khusus, jarak tempuh dari Bekasi ke Jakarta diharapkan memakan waktu lebih singkat, yaitu di bawah 1,5 jam.
Baca juga: Transjabodetabek Premium Bekasi-Senayan Ada Wi-Fi dan Pengawalan
Dalam hal ini, BPTJ juga turut menggandeng Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta untuk menyediakan lebih-kurang 50-60 armada bus.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengungkapkan jumlah bus akan disediakan berdasarkan hasil perhitungan. Nantinya, bus-bus tersebut bisa dinaiki dari mal-mal besar di Bekasi.
Karlo mengatakan nantinya penumpang yang menggunakan angkutan pribadi baik mobil atau motor dari rumah bisa memarkir kendaraannya di mal tersebut dengan tarif parkir khusus, yaitu tarif flat (tidak dihitung per jam).