Pernyataan Darmin itu diutarakan setelah diberondong pertanyaan oleh anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy. Darmin tak memaparkan apa yang dimaksud dengan pernyataannya itu karena dipotong oleh Tjatur yang kembali bertanya soal hal lain. Namun, pada sesi pendalaman, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mempertanyakan soal penilaian Darmin terhadap hasil temuan BPK.
Darmin pun buka suara. Ia mencontohkan, kesimpulan audit investigasi BPK menyatakan LPS patut ditengarai merekayasa peraturan sehingga bisa memberikan penyertaan modal sementara untuk kebutuhan likuiditas Century. Padahal persoalan itu sudah dibahas dengan auditor BPK. LPS pun, menyodorkan bukti tertulis sehingga BPK telah menyatakan LPS benar dan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Tapi apa, tanpa bilang dan komentar muncul di final report ditengarai dan patut diduga rekayasa. Sudah diakui sesuai undang-undang kemudian tanpa minta komentar keluar di final report seperti diakui,” katanya. Ahmad Yani pun bertanya apakah LPS sudah melakukan hak sanggahan kepada BPK. Darmin menjawab, “Itu masalahnya, kita tak punya hak untuk memberikan komentar. Di situ dilaporkan bahwa ini sudah sesuai dengan undang-undang. Itu sudah kami kirim. Tahu-tahu hasilnya sudah final.”
AGOENG WIJAYA