Pesangon dan gaji karyawan Bank IFI akan ditalangi Lembaga Penjamin Simpanan. "Lembaga penjamin akan dapat gantinya dari hasil likuidasi," katanya di Kantor Pusat PT Bank IFI, Plaza ABDA Jakarta, Jumat (17/4). Seperti diberitakan, Bank
Lembaga Penjamin Simpanan segera menindaklanjuti keputusan penglikuidasian Bank IFI dengan malakukan verifikasi klaim pembayaran nasabah dan persiapan likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban.
Pembayaran klaim dibatasi hingga 90 hari sejak Bank IFI ditutup. Sedangkan proses likuidasi bisa memakan waktu hingga dua tahun, itu pun bisa diperpanjang selama dua kali setahun. "Utang bank juga akan dibayar dari hasil likuidasi ini," ujar Suharno. nurut d
Suharno mengatakan, dana simpanan nasabah yang jumlahnya tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan adalah di atas Rp 2 miliar. "Kalau tidak cukup, ini (Bank IFI) ini kan PT (perseroan terbatas) jadi bisa dibebankan kepada individu pemilik," kata Suharno. AGOENG WIJAYA -- tnr
AGOENG WIJAYA