Kelik menyatakan, nasabah Signature ingin mendapatkan kejelasan dari Badan Pengawas soal jangka waktu pengembalian saham dan dana mereka. Nasabah meminta Badan Pengawas membentuk caretaker sebagai pengganti manajemen Signature sekarang, untuk mencegah hal yang makin merugikan. "Kami tak lagi mempercayai pengelolanya, apalagi informasi mengenai perkembangan kasus ini sangat minim," tutur Kelik.
Desember 2008 lalu, Badan Pengawas memeriksa pengelola perusahaan sekuritas tersebut karena Signature bekerja sama dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Bank Century dalam memasarkan produk reksa dana pendapatan tetap bertajuk Berlian dan Berlian Plus.
Reksa dana ini banyak ditawarkan ke nasabah Bank Century, bank yang kemudian terbelit masalah likuiditas. Pada 4 Desember 2008, otoritas Bursa Efek Indonesia menyatakan saham Signature disuspen karena melaporkan modal kerja bersih disesuaikan yang tak benar.
BUNGA MANGGIASIH