Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Usulkan Batas Maksimum Bea Masuk Barang Naik 10 Kali

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar batasan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan dari luar negeri dinaikan 10 kali l;pat, menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 dolar AS per keluarga.

Yustinus menilai batasan nilai pabean yang berlaku saat ini yaitu 250 dolar AS per individu dan 1000 dolar AS per keluarga terlalu rendah.Yustinus menilai sudah saatnya batasan nilai pabean tersebut ditinjau kembali.

“Sudah saatnya ditinjau kembali seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan dan penyesuaian daya beli masyarakat,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 17 September 2017.

Simak:  Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk

Yustinus mengatakan, dengan menaikan batas pabean barang dari luar negeri akan mendorong konsumsi masyarakat. “Untuk mendorong konsumsi baiknya ambang batas masuknya disesuaikan. Karena batasnya sudah tidak masuk akal sebenarnya dengan kondisi sekarang,” kata dia.

Yustinus mengatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang memang sudah lama ada, namun kurang sosialisasi. “Mungkin penegakan hukum juga kemarin tidak menjadi fokus,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga mengatakan aturan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, menurut dia, telah dilakukan sosialisasi untuk mengenalkan PMK nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh penumpang itu.

“Sudah ada talkshow di radio, acara televisi, penjelasan melalui media sosial, hingga aplikasi di Android mengenai cara menghitung bea masuk untuk barang penumpang,” ujar Heru.

Sebelumnya, sempat viral sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas 250 dolar AS oleh petugas Ditjen Bea Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam salah satu video, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.

Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.

Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.

Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.

Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.

Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp 5,4 juta dengan rincian 15 persen bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10 persen. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.

ROSSENO AJI NUGROHO | CAESAR AKBAR | ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

32 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

35 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

43 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.