TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan, jumlah bidang tanah yang dilalui proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Jawa Barat bertambah dari data awal yang diserahkan oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang meminta Penetapan Lokasi proyek itu.
“Ada koreksi di perjalanan. Termasuk di sana ada penambahan lahan-lahan kejepit. Akhirnya oleh PT PSBI diberikan kebijakan. Mungkin ada tanah yang terambilnya terpotong diminta agar diambil seluruhnya, seperti itu,” kata dia pada Tempo, Jumat, 8 September 2017.
Bambang mengatakan, Penetapan Lokasi ini akan menjadi dasar bagi PT PSBI meminta BPN untuk memulai melakukan pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Bisa saja dalam perjalanannya ada penyesuaian lagi, tapi yang penting Penlok sudah lengkap, sudah aman,” kata dia.
Menurut Bambang, seluruh berkas dari tim di lapangan sudah tuntas. “Berkasanya sudah meluncur ke gubernur,” kata dia.
Penetapan Lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung melewati 8 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan data awal melintasi 6.800 bidang tanah. Panjang trayek kereta cepat itu 142,3 kilometer. Sementara lebar lahan yang dibutuhkan, terakhir direvisi. “Awalnya 25 meter, direvisi jadi 20 meter,” kata Bambang.
Data awal pemilik ribuan bidang lahan yang dilintasi proyek kereta cepat itu menembus 5.580 orang yang terdiri dari pemilik perorangan dan perusahaan. Luas seluruh lahannya, pada saat pendataan awal menembus 608,7 hektare yang tersebar di 29 kecamatan, serta 95 desa di Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, serta Kota Bandung. “Ini data awalnya,” kata Bambang.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Dede Wahyudin mengatakan, data terakhir hasil tim lapangan mendapati jumlahnya bertambah. Proyek kereta api cepat itu melintasi 7.464 bidang lahan. “Milik masyarakat 6.057 bidang, perusahaan 509 bidang, dan instansi 898 bidang. Luas tanah sekitar 670 hektare,” kata dia pada Tempo, Jumat, 8 September 2017.
Dede mengatakan, lahan milik instansi yang dilintasi kereta cepat itu diantaranya milik BUMN, pemerintah daerah, tanah kas desa, hingga tanah milik TNI. Panjang lintasan kereta cepat di wilayah Jawa Barat itu seluruhnya 142,3 kilometer dengan lebar tanah bervariasi. “Paling kecil 20 meter,” kata dia.
AHMAD FIKRI